Aturan-Aturan yang Diubah Terkait Seleksi Jalur Mandiri PTN yang Tidak Dihapus

Natalia Bulan, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 14:22 WIB
Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022)/Istimewa
Share :

Sesudah pelaksanaan seleksi jalur mandiri, semua PTN wajib mengumumkan hal ini:

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya