Aturan-Aturan yang Diubah Terkait Seleksi Jalur Mandiri PTN yang Tidak Dihapus

Natalia Bulan, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 14:22 WIB
Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022)/Istimewa
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengubah peraturan seleksi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.

Hal ini diungkapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang digelar secara daring, Rabu (7/9/2022).

Pihaknya telah menetapkan bahwa jalur mandiri tidak jadi dihapus seperti isu yang santer dibicarakan baru-baru ini setelah adanya kasus OTT Rektor Unila.

Perubahan aturan ini dilakukan Kemendikbudristek demi transparasi pada masyarakat luas.

"Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi jalur mandiri masing-masing PTN yang selalu ada," kata Nadiem Makarim.

Diketahui, sebelum adanya kasus korupsi di dunia perguruan tinggi tersebut, jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antara PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur adalah sepenuhnya kewenangan PTN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya