Aturan-Aturan yang Diubah Terkait Seleksi Jalur Mandiri PTN yang Tidak Dihapus

Natalia Bulan, Jurnalis
Rabu 07 September 2022 14:22 WIB
Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022)/Istimewa
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengubah peraturan seleksi Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2023.

Hal ini diungkapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Merdeka Belajar episode 22: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang digelar secara daring, Rabu (7/9/2022).

Pihaknya telah menetapkan bahwa jalur mandiri tidak jadi dihapus seperti isu yang santer dibicarakan baru-baru ini setelah adanya kasus OTT Rektor Unila.

Perubahan aturan ini dilakukan Kemendikbudristek demi transparasi pada masyarakat luas.

"Saat ini ada beberapa permasalahan seleksi jalur mandiri masing-masing PTN yang selalu ada," kata Nadiem Makarim.

Diketahui, sebelum adanya kasus korupsi di dunia perguruan tinggi tersebut, jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antara PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi jalur adalah sepenuhnya kewenangan PTN.

"Tingginya keragaman jenis mekanisme jalur mandiri antar PTN, pada akhirnya tidak memiliki standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi," ujar Nadiem.

Maka dari itu muncul persepsi di masyarakat jika calon mahasiswa yang diterima di seleksi Jalur Mandiri lebih berpihak kepada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial yang tinggi.

"Padahal PTN merupakan instansi pemerintah yang harus memberikan pelayaran secara adil kepada masyarakat," tambah Mendikbud Ristek.

Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa PTN wajib untuk transparasi terkait beberapa hal mulai di Seleksi Mandiri tahun 2023.

Simak aturan-aturan yang berubah di Seleksi Mandiri mulai tahun 2023:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.

2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:

- Tes secara mandiri

- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi

- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes

- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

Sesudah pelaksanaan seleksi jalur mandiri, semua PTN wajib mengumumkan hal ini:

1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya