Menag Akan Cabut Izin Operasional Pesantren Jika Terbukti Lakukan Kekerasan

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 08 September 2022 08:17 WIB
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas/Widya M
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas buka soal kasus tewasnya Albar Mahdi, santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak tewas diduga dianiaya beberapa waktu lalu.

Menurut Yaqut jika hal tersebut terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap santri. Maka dirinya akan melakukan pencabutan izin operasional pesantren.

"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasional nya. Karena izin operasional pesantren itu ada di kemenag," kata Menag usai acara Bincang Kebangsaan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, GusMen juga mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki keputusan menteri agama (KMA) mengenai pesantren.

KMA itu terkait bagaimana pesantren harus melindungi anak-anak, perempuan, serta mengajarkan hal-hal dan contoh yang baik.

Walaupun pada kesempatan itu, dirinya mengakui bahwa Kemenag tak dapat melakukan intervensi lebih jauh terkait kasus itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya