Sebab pesantren merupakan lembaga independen dan tidak struktural di bawah kemenag.
"Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam ini. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi lembaga yang independen. Yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalam nya, enggak bisa,"tuturnya.
Dengan demikian, dirinya tengah mempersiapkan berbagai pendekatan berbeda untuk menyelesaikan persoalan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
"Pesantren ini memang unik, lembaga pendidikan yang unik. Karena itu pendekatan kita pun terhadap persoalan-persoalan di pesantren tidak bisa seperti kita melakukan pendekatan terhadap misalnya di kementerian ke kantor kemenag provinsi atau kabupaten, enggak bisa. Pendekatan nya harus berbeda. Itu yang sedang dan terus kita lakukan," kata dia.
(Natalia Bulan)