JAKARTA - Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang begitu pesat, apalagi dengan digaungkan revolusi Industry 4.0 di Indonesia, tentu akan memiliki dampak yang sangat siginifikan terhadap kemajuan masyarakat. Sebab, masyarakat lebih mudah untuk mengakses hal yang sebelumnya sulit diakses.
Dengan adanya Internet maka kemudahan pencarian informasi dapat dilakukan dan manfaat kemajuan IPTEK ini dapat memberikan kecepatan fleksibilitas produksi, dan peningkatan layanan publik kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan penerapan layanan informasi pertanahan secara elektronik yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan untuk pelayanan publik, serta untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan layanan pertanahan berbasis digital atau elektronik yang tujuannya untuk memudahkan pengurusan pertanahan.
Sehingga cita-cita untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia dapat terpenuhi.
Penerapan layanan informasi pertanahan secara elektronik menjadi salah satu tuntutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka transparansi informasi.
Di samping itu, guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menaikkan ranking Ease of Doing Business (EoDB) pada tahun 2021, salah satu strategi yang dilakukan perbaikan adalah keterbukaan informasi pertanahan kepada masyarakat dan pelaku usaha.