Misalnya seperti SMPN 46 Jakarta Selatan dimana Siswa diberikan teguran karena tidak memakai jilbab, dia memastikan agar seluruh siswa tetap dapat bersekolah.
"Di SMP 46, kabid dan kasudin, langsung mendampingi ortu dalam hal ini pada kakaknya, untuk terus memastikan anaknya sekolah. Sampai hari ini anaknya sekolah," ujarnya.
Lain halnya dengan kasus di SMA Negeri 58 Jakarta timur yang mana gurunya melarang peserta didiknya untuk memilih ketua OSIS non muslim.
Nahdiana telah memberikan hukuman disiplin serta mutasi kepada oknum guru tersebut.
"Anak-anak di SMA 58, ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua osis nonmuslim, gurunya sudah (diberi) hukuman disiplin dan ada proses mutasi juga. Karena masukan tidak cukup dengan hukuman disiplin harus dimutasikan," ujarnya.
Bahkan pihaknya juga telah memberikan wawasan kebangsaan kepada guru sekolah negeri di Jakarta tersebut.
"Di sekolah itu kita ajarkan hidup profil pancasila berpkikir kritis dan kami dekatkan dengan kebinekaan global,"tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan pihaknya telah menerima 10 aduan Intoleransi di lingkungan sekolah negeri Jakarta sejak tahun 2020.
"Jadi ada 10 case yang kita ungkapkan," kata Rio.