“Memang ada perbedaan penilaian. Kalau tahun 2020, penilaian kinerja IKU dilakukan di tahun 2021 tidak ada asesmen oleh kementerian. Tapi tahun ini berbeda, yaitu data kami kirim dulu lalu kementerian melakukan survai ulang kebenaran itu, misal IKU 1 dan IKU 7. IKU 1 dilakukan pengecekan apakah lulusan benar-benar bekerja, melanjutkan studi lanjut dan berwirausaha. Sehingga di cek, lulusan sudah benar-benar bekerja, melanjutkan studi lanjut atau berwirausaha belum? Dan UNS 81 persen lulusan sudah bekerja, melanjutkan studi lanjut dan berwirausaha. Sehingga tidak boleh lengah,” tutur Profesor Jamal.
Di tahun sebelumnya, UNS juga meraih dana insentif dari penghargaan capaian IKU PTN tahun 2020/2021 yang juga digunakan untuk peningkatan mutu PT.
“Di mana UNS tahun lalu memperoleh Rp 23.500.000.000. Tahun ini turun karena alokasi yang disiapkan dari kementerian untuk intensif IKU berbeda,” jelasnya.
(Natalia Bulan)