4 Fungsi Pajak Bagi Perekonomian Nasional

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 10:28 WIB
4 fungsi pajak bagi perekonomian Indonesia/Ilustrasi/Freepik
Share :

3. Fungsi Mengatur

 

Selanjutnya, pajak juga berfungsi mengatur, dimana pajak dapat mengatur kebijakan perekonomian suatu negara.

Contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen yang diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.

Adanya kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

 

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

 

Pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan kerap kali dikaitkan dengan fungsi pajak sebagai retribusi pendapatan.

Adanya pembukaan lapangan pekerjaan baru, dapat membuat semakin banyak penyerapan tenaga kerja.

Sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.

Demikian 4 fungsi pajak bagi perekonomian nasional negara Indonesia.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya