4 Fungsi Pajak Bagi Perekonomian Nasional

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 10:28 WIB
4 fungsi pajak bagi perekonomian Indonesia/Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA - Fungsi pajak bagi perekonomian nasional. Pajak menjadi salah satu sektor yang berpengaruh dalam perekonomian nasional.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan begitu pembayaran pajak harus dilakukan oleh wajib pajak.

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 pasal 1 angka 2 wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak memiliki 4 fungsi bagi perekonomian nasional.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya