JAKARTA - Komponen pertahanan dan keamanan negara menjadi bagian penting dalam mempertahankan negara. Perlu diketahui bahwa pertahanan negara diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002.
Menurut UU No. 3 Pasal 1 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam mempertahankan dan menjaga keamanan negara terdapat sistem pertahanan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Baca juga: Safari ke Markas TNI, Kapolda Riau: Saudara Kandung Jaga Keutuhan NKRI
Lantas, komponen apa saja yang termasuk dalam sistem pertahanan dan keamanan negara? Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini.
Terdapat 3 komponen yang menjadi penyelenggara pertahanan dan keamanan negara, antara lain:
Komponen Utama
Baca juga:Duh! Ini Sederet Masalah PNS di Indonesia, dari Narkoba hingga Korupsi
Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Komponen Cadangan
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.