Apa Perbedaan Arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup?

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 17:04 WIB
Pancasila (Ist)
Share :

JAKARTA - Apa Perbedaan arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup? Kita akan bahas mengenai Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa Indonesia. Ir Soekarno menjelaskan, sebagai pandangan hidup, Pancasila terdiri dari dua kepentingan antara lain: pancasila dapat menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia ada kesehariannya.

Kedua, Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.

Dalam alinea keempat pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.

Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

Sedangkan Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, membuat Pancasila dijadikan nilai ukur atas hukum yang berlaku di Indonesia.

Keberadaan hukum di Indonesia harus mencerminkan rasa keadilan dan membawa nilai-nilai Pancasila. Bahkan hukum yang ada tidak boleh isinya bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Pasa 37 UUD 1945, secara yuridis formal konstitusi sebagai hukum dasar dapat memungkinkan adanya perubahan. Tapi Pancasila sebagai kaidah pokok negara (staats fundamental norm) sifatnya tetap kuat dan tak berubah.

Staats fundamental norm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi. Ia ada terlebih dahulu sebelum adanya konstitusi.

Pancasila sebagai staats fundamental norm diletakkan sebagai dasar asas dalam mendirikan negara, maka ia tidak dapat diubah.

Jika asas dalam negara itu diubah, maka dengan sendirinya yang diproklamasikan saat 17 Agustus 1945 akan berubah juga.

Kalau dasar asas atau fundamental dari negara tersebut diubah maka dengan sendirinya negara yang diproklamasikan hasil perjuangan para pahlawan bangsa akan berubah atau tidak ada sebab dasarnya atau fundamennya tidak ada.

Adapun kesimpulan dari paparan di atas adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia mempunyai kedudukan sebagai staats fundamental norm yang bersifat tidak dapat diubah.

Sementara itu, penegasan serta legitimasi kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara (kaitannya dengan theorie von stufenfbau der rechtsordnung) selain telah secara jelas termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga telah secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Perbedaan arti Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup telah dijelaskan pada uraian di atas. Semoga bermanfaat.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya