JAKARTA - Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup memiliki beberapa fungsi. Kita akan bahas lebih dalam, oleh sebab itu simak baik-baik ya Okezoners.
Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu: sumber dari segala hukum yang ada di Indonesia. Maksudnya adalah Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suasana kebatinan dari Undang-undang dasar. Sekaligus sebagai sumber semangat bagi para penyelenggara negara atau pelaksana pemerintahan.
MPR dengan ketetapannya No XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, Norma yang mengharuskan Undang-undang dasar mengandung isi dan kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sementara itu Pancasila sebagai pandangan hidup, memiliki makna bahwa nilai-nilai Pancasila digunakan sebagai arahan di kehidupan sehari-hari. Jika dibandingkan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, lebih luas lagi Pancasila sebagai pandangan hidup.
Karena sebagai pandangan hidup, Pancasila harus mencakup seluruh segmen dan aktivitas bangsa Indonesia. Serta bagi para penyelenggara negara tidak boleh keluar dari nilai-nilai Pancasila.
Sebagai falsafah hidup bangsa, Pancasila mengandung wawasan dengan hakikat, asal, nilai, tujuan, khususnya manusia dan kehidupannya.
Falsafah hidup juga mencerminkan konsep menyeluruh dengan menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai faktor sentral terhadap segala sesuatu yang ada. Hal tersbeut dapat diartikan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diharapkan dapat tertanam di hati masyarakat.