JAKARTA - Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup harus kita ketahui sebagai warga negara Indonesia. Kita harus menjaga dan mempertahankan Pancasila dari ancaman ideologi lain. Untuk itu kita perlu memahami fungsi, kedudukan, dan arti pentingnya Pancasila bagi bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan ciri-ciri atau identitas yang melekat pada suatu bangsa. Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia bersumber dari nilai-nilai luhur adat-istiadat, budaya, dan religi bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, tidak dapat dipisah-pisahkan. Maka dari itu, kita harus mempertahankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hanya dengan jalan mengimplementasikan Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Pancasila sebagai jati diri bangsa akan tetap kokoh dan lestari.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII Modul Tema 7: Falsafah Bangsaku karya Nanik Pudjowati, M.Pd., fungsi dan peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup sebagai berikut.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara sering disebut juga sebagai dasar falsafah negara, ideologi negara, pokok kaidah fundamental negara. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti yang sangat penting yaitu digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara, mengatur seluruh penyelenggaraan negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sebagai contoh pengaturan tentang persyaratan untuk menjadi pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan negara harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, sikap dan perilaku penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan negara dari tingkat pusat sampai dengan tingkat RT, dan setiap warga negara Indonesia harus sesuai dan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
Segala macam bentuk peraturan negara baik tertulis maupun tidak tertulis harus didasarkan pada Pancasila, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan dengan jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut.
“..., maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Peneguhan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat pula dalam Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang “Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa), dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara”.
Pasal 1 dalam Ketetapan MPR tersebut menyatakan “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.