JAKARTA - Peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional didasarkan pada segala aspek kehidupan harus berdasarkan hukum yang sesual dengan sistem hukum nasional.
Menurut Tirtamulia, Tjondro dalam buku Peraturan Perundang-Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional, Indonesia sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), memberikan wawasan pembentukan peraturan perundang undangan dan segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Secara umum “negara hukum" dapat diartikan sebagai negara. Tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri'.
Dengan memperhatikan alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat) dalam arti secara sekaligus juga negara pengurus (Verzorgingsstaat) , Perkembangan rechtsstaat” yang beralih menjadi “Verzorgingsstaat” merupakan istilah yang berbeda, sehingga berpengaruh pula pada perundang-undangan.
Penerapan pembentukan peraturan perundangan menjadi tidak sekadar berdasarkan hukum semata. Namun, juga mengarah pada bagaimanakah dengan perundang-undangan yang dibentuk negara dapat memajukan kesejahteraan rakyat, kepentingan ekonomi rakyat (welvaarstzorg), kepentingan “budaya dan sosialnya (welzijndzorg), dan kepentingan lingkungan-hidupnya (milleuzorg) yang dapat diwujudkan penyelenggara pemerintahan bagi kehidupan berbangsa dan “bernegara?
Sehingga campur tangan pemerintah malah diperlukan dan atau Tidak dapat dihindarkan sesuai dengan amanat alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Memang ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menentukan, bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum" asal muasal Ketentuan Ini berasal dari penjelasan UUD 1945 yang diangkat ke dalam “Batang Tubuh" UUD 1945 melalui perubahan -UUD 1945 yang ketiga dimaksudkan untuk meneguhkan- bahwa Indonesia adalah negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Dalam kedudukan sebagai hasil perubahan UUD-1945 yang ketiga, UUD 1945 tidak “Memberikan penjelasan lebih lanjut tentang apakah makna dari yang dimaksud "negara hukum" .