Dari sidang ini, menghasilkan tiga keputusan, yaitu:
Dari keputusan sidang inilah, dapat kita ketahui bahwa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden pertamanya yaitu Ir. Soeharno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta, dengan dibantu secara sementara oleh Komite Nasional Indonesia karena pada saat itu belum ada DPR dan MPR.
Demikian penjelasan Okezone mengenai sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI. Semoga membantu anda dalam mempelajari sejarah kemerdekaan Indonesia.
(Widi Agustian)