Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI: Presidensial

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 17:03 WIB
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI. Foto: Soekarno Hatta (Kemdikbud)
Share :

JAKARTA - Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI biasanya menjadi sebuah pertanyaan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah sebuah hubungan dan tatanan antarberbagai elemen atau lembaga penting yang ada di sebuah negara. Tentunya lembaga-lembaga ini saling terikat satu sama lain dengan satu tujuan yang sama, memajukan sebuah negara.

Nah, lalu bagaimana dengan sistem Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI? Melansir dari berbagai sumber, Okezone telah merangkumnya sebagai berikut.

BACA JUGA:Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI

Sistem pemerintahan yang dianut adalah Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Di mana sistem pemerintahan presidensial adalah sebuah negara yang dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden.

Hal ini diketahui dari hasil sidang pertama PPKI. Tepat sehari setelah Indonesia berhasil melakukan proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertamanya. Sidang pertama memiliki fokus pada pemimpin dan dasar negara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya