Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI: Presidensial

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 17:03 WIB
Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI. Foto: Soekarno Hatta (Kemdikbud)
Share :

JAKARTA - Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI biasanya menjadi sebuah pertanyaan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah sebuah hubungan dan tatanan antarberbagai elemen atau lembaga penting yang ada di sebuah negara. Tentunya lembaga-lembaga ini saling terikat satu sama lain dengan satu tujuan yang sama, memajukan sebuah negara.

Nah, lalu bagaimana dengan sistem Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI? Melansir dari berbagai sumber, Okezone telah merangkumnya sebagai berikut.

BACA JUGA:Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan, Apa Bedanya?

Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI

Sistem pemerintahan yang dianut adalah Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Di mana sistem pemerintahan presidensial adalah sebuah negara yang dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden.

Hal ini diketahui dari hasil sidang pertama PPKI. Tepat sehari setelah Indonesia berhasil melakukan proklamasi, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertamanya. Sidang pertama memiliki fokus pada pemimpin dan dasar negara.

Dari sidang ini, menghasilkan tiga keputusan, yaitu:

  • Meresmikan dan mengesahkan dasar negara bangsa Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  • Menetapkan ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Mohammad Hatta, sebagai presiden dan wakil presiden Negara Indonesia yang pertama.
  • Pembentukan Komite Nasional Indonesia

Dari keputusan sidang inilah, dapat kita ketahui bahwa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial dengan presiden pertamanya yaitu Ir. Soeharno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta, dengan dibantu secara sementara oleh Komite Nasional Indonesia karena pada saat itu belum ada DPR dan MPR.

Demikian penjelasan Okezone mengenai sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI. Semoga membantu anda dalam mempelajari sejarah kemerdekaan Indonesia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya