JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk setiap wilayah PPKM sesuai dengan level yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan kegiatan belajar mengajar di level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri.
“SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” tulis Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Guru Positif Covid-19, PTM di SMPN 3 Kota Pare Pare Tetap Berjalan
Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan kedepan:
1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2:
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
Baca juga: Evaluasi Kebijakan PTM 50% di Jakarta, Wagub: Nanti Kita Sampaikan ke Pemerintah Pusat
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100 persen,
- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: