Pasal 31 ayat (3) berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
"Agama antara lain mengatur masalah seksual, termasuk melarang kekerasan seksual. Sayangnya, Permendikbudristek ini justru mengabaikan pendekatan agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi," jelasnya.
Menurutnya, pengaturan mengenai sejumlah jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek ini (pasal 5) yang menyebutkan bahwa aktivitas seksual disebut kekerasan seksual karena tidak mendapat persetujuan korban, bahkan tidak memandang penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.
"Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama," jelasnya.
"Menurut saya, salah satu upaya mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama," ungkapnya.
Ia berpendapat, adanya pembiaran terhadap aktivitas seksual di lingkungan kampus pada akhirnya tidak hanya membuat kehidupan kampus menjadi tidak manusiawi dan tidak bermartabat, tapi juga rawan menimbulkan kekerasan seksual.
Lingkungan kampus seharusnya bebas dari segala kegiatan seksual yang melanggar nilai-nilai agama. Tidak hanya di lingkungan kampus, segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut Pancasila.
"KUHP pasal 284 telah tegas melarang perbuatan zina. Untuk itu, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yakni meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia, maka pendidikan seharusnya bisa menanamkan kesadaran untuk menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan agama, termasuk dalam hal ini menghindari perbuatan yang oleh agama dipandang sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)