JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permendikbudristek tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi; dan untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan.
Kemendikbudristek menyatakan bahwa Permendikbudristek tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek dengan berbagai kelompok sivitas akademika perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan kementerian serta lembaga negara terkait lain.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Ia mengaku menghargai maksud dikeluarkannya Permendikbudristek ini, yakni sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
"Namun demikian, saya berpandangan bahwa Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Padahal menurut UUD NRI 1945, upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tidak lepas dari nilai-nilai agama. UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (3) menyebutkan secara eksplisit bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia.