Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, mahasiswa dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama dua semester atau setara 40 SKS.
Selanjutnya dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semster atau setara dengan 20 SKS.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas Prof Dr Muh Restu MP menyampaikan kegiatan pertukaran mahasiswa kali ini memasuki tahun kedua bagi Unhas.
"Unhas telah berpengalaman dari satu tahun dalam proses program pertukaran mahasiswa MBKM. Banyak hal yang masih perlu kita maksimalkan untuk menyesuikan kebijakan kementerian," ujarnya.
"Program ini harus dilaksanakan karena telah tertuang di dalam peraturan menteri," lanjut Prof Restu.
Prof Restu berharap melalui program MBKM para mahasiswa dapat meningkatkan skill serta kompetensi tambahan yang nantinya akan memperkaya mahasiswa ketika memasuki dunia kerja. (din)
(Rani Hardjanti)