PPKM Mikro, PTM Terbatas Ikuti Instruksi Mendagri

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 18:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menekankan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan adanya perpanjangan PPKM Mikro maka akan mengikuti Instruksi Mendagri No 14/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Jumeri menjelaskan, Kemendikbudristek mengikuti dengan patuh Instruksi Mendagri No 14/2021 tersebut. Jumeri juga menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada UPT di daerah dan juga kepada seluruh kepala dinas.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk lebih memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) mikro sejak 22 Juni hingga 5 juli 2021. Terkait dengan pengetatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14/2021.

Baca juga: Guru Ingin Dapat Beasiswa Dalam dan Luar Negeri, Ini Syaratnya

"Kita tegaskan bahwa pada zona merah maka kebijakan PTM mengikuti arahan Pak Mendagri yaitu PJJ karena kalau daring belum tentu semua bisa daring," katanya pada konferensi pers secara daring, Rabu (23/6/2021).

Jumeri menuturkan, pengaturan sekolah yang dapat membuka tatap muka ini sudah diatur dalam panduan PTM. Yakni siswa yang bisa mengisi ruangan kelas hanya bisa maksimal setengah dari kapasitas. Kemudian mempertahankan protokol kesehatan yang ketat dan menyiapkan infrastruktur untuk bisa menjamin kesehatan siswa dan guru.

Baca juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tingkat SD di Bandung: Wajib Masker dan Face Shield

Selain itu, katanya, sekolah juga harus membuka dan membentuk Satgas Covid-19 untuk bisa melakukan sosialisasi, memandu dan berkomunikasi dengan orangtua, mengatur jadwal pelajarannya dan kehadiran siswa serta ruangan yang dipakai belajar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya