JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa (30/3/2021) telah berlaku.
Menindaklanjuti SKB Empat Menteri tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Baca Juga : Sekolah Tatap Muka Sudah Dibuka Sejak Januari, Mendikbud: 22% Sekolah Melakukan
“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas,” tekan Mendikbud, dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).
Mendikbud menyampaikan, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.
Pemerintah telah menyepakati dan memutuskan pembelajaran tatap muka yang rencana akan dimulai bulan Juli ini. Hal tersebut seiring dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama, SKB, Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Resmi, Pemerintah Tetapkan Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Juli
SKB Empat Menteri telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem A Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.