Hal tersebut dimaksudkan agar riset dan inovasi yang dihasilkan dapat digunakan oleh masyarakat secara luas dan Kemenko PMK RI dapat memberikan jaminan terhadap produk buatan negeri yang dihasilkan oleh dosen dan peneliti.
“Kita punya tanggung jawab untuk memastikan karya-karya itu memang harus bisa digunakan dan diadopsi oleh pasar masyarakat. Dan, kita harus ada proteksi,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )