JAKARTA - Pemerintah telah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah. Perguruan tinggi juga boleh beroperasi kembali.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembolehan pembelajaran tatap muka yang diatur dalam SKB 4 Menteri ini tidak hanya akan menyasar untuk siswa di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah saja.
"Bagi mahasiswa dan dosen jangan cemas ini tidak hanya untuk sekolah dasar tapi juga buat perguruan tinggi. Saya umumkan bahwa perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap muka, " katanya secara virtual, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Mahasiswa Unmul Sukses Buat 12 Video IPS, Belajar Jadi Lebih Asyik
Detail mengenai protokol kesehatan dan juga daftar kesiapan yang mesti dipenuhi kampus untuk kembali tatap muka saat ini belum ada detailnya. Mendikbud menjelaskan, kedua syarat tersebut akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu dekat oleh Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud.