JAKARTA - Anggota DPR Al Muzammil Yusuf menyambut baik pencabutan pakta integritas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) 2020 yang kemudian menjadi kontroversial. Menurut Muzammil, dalam pakta integritas tersebut, khususnya pada point 10 dan point 11 mengekang kebebasan mahasiswa dalam berpendapat.
(Baca juga: UI Terima 3.934 Mahasiswa Baru Lewat SIMAK UI, Yuk Cek Namamu!)
Dalam pakta integritas yang diterbitkan pihak rektorat itu, pelanggaran terhadap ketentuan di dalamnya akan berujung sanksi. Bahkan, mahasiswa bisa dipecat atau drop-out dari kampus.
“Pakta integritas yang ditandatangani mahasiswa UI 2020, telah diralat kembali oleh rektorat. Point 10 dan point 11 larangan politik praktis dan larangan berorganisasi telah dicabut karena tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) ujar Al Muzammil dalam keterangannya yang diunggah di akun media sosialnya, Selasa (15/9/2020).
Politikus PKS ini berpendapat, jika pakta integritas tersebut dijalani, maka berpotensi mengekang kebebasan mahasiswa dalam bidang organisasi dan lain sebagainya.