JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam sistem zonasi merupakan sebuah upaya menghilangkan diskriminasi yang terjadi secara massal.
“Bahwa pemilihan PPDB berdasarkan zonasi adalah mengkoreksi diskriminasi yang tadinya terjadi secara massal di seluruh negara kita,” ujar Nadiem dalam webiner bertajuk ‘Menjaga Integritas Dalam Implementasi Kebijakan PPDB’ dalam YouTube KPK, Rabu (29/7/2020):
Ia turut menggambarkan sedikit diskriminasi yang dimaksudnya. Seperti halnya siswa berasal dari kelompok ekonomi tinggi mempunyai akses mengikuti bimbingan belajar, sehingga memperoleh nilai ujian nasional yang tinggi dan memudahkan mereka masuk ke sekolah negeri.
“Dan yang terjadi adalah banyak sekali yang sosial ekonominya lebih tinggi malah yang masuk ke sekolah negeri dan yang termiskin kebanyakan di sekolah swasta yang harus bayar SPP,” terang Nadiem.
Nadiem mengklaim dengan PPDB melalui sistem zonasi, membuat siswa dengan tingkat sosial ekonomi paling rendah berpeluang untuk masuk ke sekolah negeri secara transparan.