Namun, lanjut Hamid, meskipun kepala sekolah diberi kewenangan penuh, mereka harus tetap memprioritaskan mana saja yang menjadi kebutuhan sekolah saat pandemi COVID-19. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk beban operasional sekokah yang rutin. Seperti pembelian daya listrik, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan laporan yang juga akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana telah diketahui, fungsi dana BOS sesuai Permendikbud No.8 Tahun 2020 adalah guna menunjang kegiatan operasional sekolah. Seperti biaya untuk pengembangan perpustakaan sekolah, kegiatan penerimaan siswa baru, langganan daya dan jasa listrik, hingga pembayaran guru honorer.
Jika Sebelumnya, Kemendikbud mengatur mengenai pembayaran tenaga pendidik honorer paling banyak 50%. Namun, dalam situasi darurat COVID-19 yang sesuai dengan penyesuaian RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggatan Sekolah) yang diatur dalam Permendikbud No.19 tahun 2020, penggunaan dana BOS untuk membayar guru honorer diperbolehkan lebih dari 50%.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.
Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.