Ijek menuturkan, disertasi Sandi yang menyebut bahwa pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum tentu memberi warna baru dalam penyelesaian masalah korporasi. Disebutkannya, selama ini kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris.
"Jarang pemegang saham. Kalau pun ada cenderung tindakan pidana umum tidak seperti penipuan, pemalsuan surat dan lain-lain. Saran beliau untuk perubahan UU korporasi menarik, tentunya akan berdampak pula pada kinerja masing-masing pihak dalam menjalankan korporasi, tak hanya direksi dan komisaris tapi juga pemegang saham,"jelasnya.
Saran ini dipandang positif oleh Ijek, karena akan memberikan prinsip kehati-hatian dalam bertindak menjalankan korporasi yang pada akhirnya akan berdampak positif pula pada hasil dan produktivitas korporasi.
“Apalagi sektor perbankan, sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas perekonomian. Jadi kita sangat mengapresiasi ini,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)