Penelitian ini berdampak pada kuota anggaran penelitian, pengelolaan dana desentralisasi sesuai dengan rencana induk penelitian masing-masing perguruan tinggi, peta kebutuhan program penguatan kapasitas per klaster, dan mekanisme pengelolaan penelitian.
“Komponen yang dievaluasi meliputi sumber daya penelitian (30%), manajemen penelitian (15%), luaran atau output (50%), dan revenue generating (5%)” jelas Bambang.
“Mengingat peran strategis penilaian kinerja penelitian perguruan tinggi, semua perguruan tinggi berkewajiban menyampaikan data kinerja penelitiannya untuk penilaian pada periode berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk perguruan tinggi yang belum pernah menyampaikan data kinerja penelitiannya.” imbuhnya.
Bambang mengungkapkan karena peran penelitian ini sangat penting, semua perguruan tinggi berkewajiban menyampaikan data penilaian penelitian dari periode sebelumnya. Klaster perguruan tinggi turut berpengaruh terhadap jumlah anggaran penelitian yang dapat dikelola.
“Anggaran maksimal yang dapat dikelola oleh perguruan tinggi klaster mandiri adalah 30 Miliar per tahun, perguruan tinggi klaster utama sebesar 15 Miliar per tahun, perguruan tinggi klaster madya sebesar 7,5 Miliar per tahun, sedangkan perguruan tinggi klaster binaan dapat mengelola dana penelitian sebesar 2 Miliar per tahun.” jelas Bambang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)