Menurut Hasan dalam setiap pemberian gelar Doktor kehormatan, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan sebelum memutuskan memberikan gelar kehormatan. Sehingga pemberian gelar Doktor Kehormatan itu memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi tidak asal-asalan memberikan Gelar Doktor Kehormatan, kita sesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016 dan juga statuta UNS. Jadi ada dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Baca Juga: 6 Gelar Kehormatan yang Diperoleh Presiden Jokowi
Hasil dari diskusi ini kemudian disampaikan kepada anggota Senat UNS untuk meyakinkan bahwa Panglima TNI ini layak untuk memperoleh Gelar Doktor Kehormatan dari UNS.
”Intinya Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto layak untuk diberikan Gelar Doktor Kehormatan (HC) dari UNS. Dan beliau merupakan HC ke-5 dari UNS,” imbuh dia.
(Rani Hardjanti)