SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan praktik pungutan liar (pungli) jual beli kursi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Berdasarkan investigasi, ditemukan adanya orangtua yang harus membayar Rp4 juta agar anaknya masuk di sekolah favorit.
“Ada beberapa yang membayar untuk mendapatkan kursi di situ (sekolah pilihan), tapi enggak berani lapor resmi,” kata Kepala Ombusman Perwakilan Banten Bambang P. Sumo, Selasa (11/7/2017).
Menurutnya, para pembeli kursi tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh seperti anggota DPRD, kepala daerah, maupun kepala dinas.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kecurangan terkait pelaksanaan penerimaan siswa didik baru tersebut bisa saja ada yang bertarif besar. Namun sayangnya, masyarakat di Banten takut untuk menyampaikan ke Ombudsman sebagai laporan.
“Kalau transaksisnya katanya ada yang lebih memang Rp5 sampai Rp10 (juta). Tapi kan kita enggak punya bukti. Indikasi doang akhirnya, karena enggak berani melaporkan,” ujarnya.