Selama ini yang dilakukan sekolah umumnya memanfaatkan pungutan kepada orangtua siswa melalui kebijakan komite. Pungutan tersebut digunakan untuk pembangunan sekolah dan gaji guru honorer.
"Belum lagi untuk sekolah-sekolah di pelosok yang umumnya didukung tenaga honorer dalam melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah," terangnya.
Dukungan guru honorer itu dimanfaatkan karena ketersediaan tenaga guru tetap masih jauh dari kata memadai, contohnya SMA Pangkalan di Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari kunjungan Komisi V DPRD Sumbar diketahui sebanyak 50 orang guru yang ada di sekolah tersebut hanya 25 orang yang PNS, sedangkan yang lainnya adalah guru honorer.
"Jika memang pungutan itu dilarang, seharusnya diimbangi dengan anggaran pemerintah. Jika tidak, sekolah tentu akan kesulitan menggaji guru honorer itu," kata dia.(afr)
(Susi Fatimah)