Mengacu pada POS, guru pengajar mata pelajaran tidak diperbolehkan menjadi pengawas ketika pelajaran yang diajarkan sedang diujikan.
Selain itu, masih mengacu pada POS, selain dua orang pengawas yang ditetapkan untuk mengawas tidak diperbolehkan masuk. Termasuk kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur dilarang masuk.
Bagi kepala daerah yang hendak memantau ujian nasional di daerahnya, maka dipersilahkan dari luar dan tidak boleh sedikit pun masuk. "Boleh datang ke sekolah tetapi hanya mengamati saja, tidak boleh masuk ke ruangan. Ini sudah diatur dalam POS, bukan saya yang ngatur," ujar Eko Harjianto.
Dalam POS juga dijelaskan, peserta dilarang membawa handphone. Pun, bagi pengawas dilarang saling bercengkerama ataupun berdiskusi di tengah ujian berlangsung.
Ia mengajak siapa pun selain dua pengawas yang ditentukan untuk fair dan tidak mengganggu konsentrasi peserta UN.
(Muhammad Saifullah )