PADANG - Angka partisipasi kasar (APK) anak berkebutuhan khusus (ABK) atau difabel masih rendah. Artinya, masih banyak anak difabel di Indonesia tidak bersekolah.
Dirjen Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, APK siswa difabel baru 10-11 persen dari 1,6 juta ABK di Tanah Air.
"Tahun ini telah ditetapkan sebagai Tahun Wajib Belajar 12 Tahun dan berlaku bagi semua anak usia sekolah tidak terkecuali anak difabel. Namun, baru 164 ribu anak yang mendapat layanan pendidikan," kata Hamid dalam sambutan pada pembukaan Gebyar Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) 2015 berlangsung sejak 2 November hingga 6 November di Padang, Selasa (3/11/2015).
Hamid menegaskan, semua anak usia sekolah harus jadi bagian dari wajib belajar agar bisa dituntaskan selambatnya pada 2020. "Anak-anak Indonesia harus lulus SMA atau SMK. Target pemerintah sebanyak 97 persen angka partisipasi tercapai," imbuhnya.
Kegiatan Gebyar PKLK 2015 sendiri dimaksudkan sebagai sarana promosi layanan pendidikan khusus dan kebutuhan khusus. Hamid berharap, tidak ada ABK yang luput dari layanan pendidikan.
Stakeholder pendidikan, kata Hamid, perlu menyisir anak difabel untuk bisa masuk ke lembaga pendidikan khusus. Kemendikbud sendiri sudah menjamin hak tersebut melalui program afirmasi dengan menggratiskan biaya sekolah bagi semua anak usia sekolah, terlepas dia dari keluarga miskin menengah atau kaya. Hal itu dilakukan dengan memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dua kali lipat dari BOS biasa.
"Tidak boleh ada istilah malu menyekolahkan anak difabel," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan kebutuhan Khusus Renani Pantjastuti mengatakan Gebyar dan Lomba Keberbakatan PKLK 2015 diikuti 206 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.
"Tahun ini terdapat beragam kegiatan yang terbagi dalam kategori-kategori pada kedua jenis kegiatan. Misalnya, kategori manajemen produk unggulan sekolah, unjuk karya pembuatan produk unggulan, dan kreasi tampilan stand Bhineka Tunggal Ika untuk setiap provinsi. Ketiga kategori ada di dalam Gebyar Pameran Produk Unggulan Sekolah," ujarnya.
Sedangkan untuk Lomba Keberbakatan atau Pentas Siswa Berbakat, kata dia, ada tiga kategori lomba yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah kategori lomba musik untuk siswa Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP).
(Rifa Nadia Nurfuadah)