Perbedaan paling mendasar terletak pada kedudukan dan penggunaannya. Ijazah merupakan dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan setelah seseorang memenuhi kriteria kelulusan.
Sementara itu, SKL berfungsi sebagai surat keterangan yang menerangkan status kelulusan seseorang, terutama ketika dokumen ijazah belum tersedia. Namun, penerimaan SKL dapat bergantung pada persyaratan lembaga atau instansi yang meminta dokumen tersebut. Karena itu, pemilik SKL sebaiknya memastikan terlebih dahulu dokumen apa yang diterima untuk keperluan tertentu.
SKL dan ijazah merupakan dua jenis dokumen yang berbeda. SKL menerangkan bahwa seseorang telah dinyatakan lulus, sedangkan ijazah merupakan dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seseorang yang sudah memiliki SKL tetap perlu menyimpan dan menggunakan ijazah ketika dokumen tersebut telah diterbitkan, terutama untuk keperluan yang secara khusus mensyaratkan ijazah.
Untuk pendidikan tinggi, aturan mengenai ijazah juga memiliki ketentuan tersendiri. Salah satunya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, yang mengatur antara lain penerbitan dan penatausahaan dokumen kelulusan perguruan tinggi.
Dalam praktiknya, perguruan tinggi dapat memberikan dokumen atau surat yang menerangkan kelulusan sebelum mahasiswa menerima dokumen ijazah, sesuai ketentuan dan kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Karena itu, mahasiswa perlu mengecek ketentuan kampus serta persyaratan instansi yang membutuhkan bukti kelulusan.
(Djanti Virantika)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik