Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Anggota DPR Minimal Lulusan Apa?

Muhammad Alfahrezy Rhomadon , Jurnalis-Minggu, 28 September 2025 |17:05 WIB
Jadi Anggota DPR Minimal Lulusan Apa?
Jadi Anggota DPR Minimal Lulusan Apa? (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Banyak masyarakat penasaran, sebenarnya untuk bisa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minimal harus lulusan apa? Apakah harus sarjana, atau lulusan SMA juga bisa mencalonkan diri?

Syarat Pendidikan Jadi Anggota DPR

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat pendidikan calon anggota DPR adalah paling rendah lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Artinya, seseorang yang hanya tamat SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Bukan Hanya Soal Ijazah

Meski syarat minimalnya adalah SMA, dalam praktiknya banyak anggota DPR yang merupakan lulusan perguruan tinggi, bahkan hingga jenjang S2 dan S3. Hal ini karena partai politik umumnya mempertimbangkan kapasitas, popularitas, dan rekam jejak calon sebelum memberikan dukungan.


Syarat Lain yang Harus Dipenuhi

Selain pendidikan, ada beberapa syarat lain yang wajib dipenuhi calon anggota DPR, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
  • Terdaftar sebagai pemilih dan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu.

Kenapa Banyak Anggota DPR Sarjana?
 

Walaupun tidak diwajibkan, pendidikan tinggi memberi nilai tambah bagi calon legislator. Kemampuan berpikir kritis, wawasan luas, hingga komunikasi politik yang baik lebih mudah dibangun lewat pendidikan formal. Itulah sebabnya, mayoritas anggota DPR berasal dari kalangan sarjana.
 
 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement