Nominal bantuan biaya hidup ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah masing-masing. Dengan skema ini, mahasiswa penerima KIP Kuliah di daerah dengan biaya hidup lebih tinggi, seperti kota besar, akan mendapatkan bantuan lebih besar dibandingkan daerah dengan biaya hidup lebih rendah.
Kebijakan ini berlaku untuk penerima baru KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 dan masih menjadi acuan pada tahun 2025.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)