Sandiaga berpendapat bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab untuk membangun dan berkontribusi kepada bangsa dan negara, bukan utang yang harus dibayar.
“Jangan menganggap utang itu adalah seperti kita dalam perusahaan, pinjaman git, tapi ini tanggung jawab kita untuk membangun negeri. Jadi terpulang kepada adik-adik sekalian bagaimana menganggapnya, tapi saya yakin keputusan terpenting itu adalah bagaimana kita tanya kepada hati kita sebagai yang memiliki keberuntungan dan keberkahan mendapat LPDP itu untuk berkontribusi kembali kepada bangsa dan negara,” tambahnya.
Pernyataan Sandiaga Uno yang melarang anaknya menerima beasiswa LPDP mengundang diskusi mendalam tentang peran beasiswa publik dalam menciptakan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa dana negara sebaiknya dimanfaatkan untuk mereka yang memiliki prestasi tinggi namun terbatas secara ekonomi.
Dengan menempatkan LPDP sebagai amanah moral, bukan sekadar fasilitas, Sandiaga mengajak masyarakat menilai ulang makna “hak” dan “tanggung jawab”. Bagi penerima LPDP, tantangan bukan hanya soal memperoleh beasiswa, tetapi juga komitmen untuk memberi dampak positif bagi bangsa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)