JAKARTA – Apa perbedaan tenaga honorer dengan PPPK di instansi pemerintah? Tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering dibandingkan dalam sektor pemerintahan. Keduanya bekerja di instansi pemerintah, namun memiliki perbedaan yang mencolok dalam hal perlindungan, hak yang diterima, serta status kepegawaian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk menjalankan tugas tertentu di instansi pemerintah. Tenaga honorer bekerja dengan status non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan biasanya dipekerjakan berdasarkan kontrak sementara, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Di sisi lain, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa jabatan tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai dengan status ini mendapatkan hak-hak yang lebih jelas serta perlindungan yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer.
Dari segi kesejahteraan, tenaga honorer umumnya memiliki hak yang lebih terbatas. Gaji mereka biasanya lebih rendah dan tidak mendapatkan tunjangan seperti pensiun, asuransi kesehatan, atau cuti tahunan.
Sebaliknya, PPPK menerima gaji dan tunjangan yang lebih baik, termasuk asuransi kesehatan, cuti, serta kesempatan pengembangan kompetensi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.