Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama Masa Kontrak PPPK? Simak Penjelasannya 

Ayu Aulia Rahayu , Jurnalis-Sabtu, 08 Maret 2025 |01:05 WIB
Berapa Lama Masa Kontrak PPPK? Simak Penjelasannya 
Berapa Lama Masa Kontrak PPPK? Simak Penjelasannya (Foto: Okezone.com/Kemenpan RB)
A
A
A

JAKARTA - Berapa lama masa kontrak PPPK? Simak penjelasannya. Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebelumnya, kontrak PPPK memiliki durasi antara 1 hingga 5 tahun dan memerlukan perpanjangan berkala. Kini, masa kontrak PPPK dapat berlaku hingga mencapai usia pensiun. 

Berikut penjelasan terkait kontrak PPPK 2025 dikutip dari berbagai sumber yang dirangkum Okezone (7/3/2025).

Perubahan Kebijakan Masa Kontrak PPPK

Sebelumnya, PPPK menghadapi ketidakpastian terkait perpanjangan kontrak yang bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Proses perpanjangan ini sering menimbulkan kekhawatiran bagi pegawai yang merasa telah bekerja maksimal namun tetap harus mengajukan perpanjangan kontrak. Dengan kebijakan baru ini, PPPK yang memenuhi syarat dapat bekerja hingga usia pensiun tanpa perlu khawatir akan perpanjangan kontrak yang memakan waktu. 

Syarat Perpanjangan Kontrak Hingga Pensiun

Meskipun masa kontrak PPPK kini bisa berlaku hingga pensiun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Tidak semua PPPK bisa langsung mendapatkan kontrak yang berlaku hingga usia pensiun. Syarat utama untuk mendapatkan kontrak jangka panjang ini adalah penilaian kinerja yang baik. Artinya, jika seorang PPPK memiliki kinerja yang buruk atau tidak memenuhi standar yang diharapkan, maka masa kontraknya bisa diputus lebih awal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kualitas kinerja pemerintah tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement