Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain?

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2025 |23:29 WIB
Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain?
Penerima KIP Kuliah Daftar Baesiswa Lain (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain? Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah salah satu bentuk bantuan yang memungkinkan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Selain membiayai kuliah secara gratis, KIP Kuliah juga memberikan uang saku kepada mahasiswa hingga kelulusan, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

1. Mahasiswa Penerima KIP

Mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan, dengan penyesuaian berdasarkan tingkat kebutuhan di setiap wilayah.

Walaupun sudah lengkap disertai dengan biaya hidup, bolehkah peserta KIP mendaftarkan diri untuk beasiswa lainnya?Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain?

Menurut laman resmi KIP Kuliah, mahasiswa yang menerima bantuan tersebut diperbolehkan mengajukan beasiswa lain, asalkan dana beasiswa tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pengecualian dapat berlaku jika ada ketentuan khusus dalam kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Dengan demikian, siswa tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi beasiswa lain meskipun telah terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah, tanpa perlu merasa khawatir.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement