Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain?

Aura Fierdausi Alfahis , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2025 |23:29 WIB
Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain?
Penerima KIP Kuliah Daftar Baesiswa Lain (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Penerima KIP Kuliah Tetap Dapat Ajukan Beasiswa Lain

Penerima KIP Kuliah tetap dapat mengajukan beasiswa lain yang didanai oleh pihak non-pemerintah, seperti beasiswa dari perusahaan swasta, organisasi sosial, atau yayasan pendidikan.

Ada berbagai beasiswa non-pemerintah yang banyak diminati oleh mahasiswa, seperti Beasiswa Sampoerna Foundation, Beasiswa Djarum, Karya Salemba Empat, Beasiswa Kejar Mimpi CIMB Niaga, dan masih banyak lagi. 

Beasiswa-beasiswa ini umumnya ditawarkan oleh perusahaan, yayasan, atau organisasi sosial yang berkomitmen mendukung pendidikan di Indonesia.  

3. Beasiswa dari Pihak Non-Pemerinat

Setiap beasiswa dari pihak non-pemerintah memiliki kriteria dan tujuan yang beragam. Selain mempertimbangkan kondisi finansial penerima, beberapa beasiswa juga menilai prestasi akademik, keterampilan non-akademik, kemampuan soft skill, serta tingkat keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan sosial atau komunitas. 

Dengan demikian, beasiswa ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk terus berkembang dan berkontribusi di lingkungan sekitar.


Namun, kesempatan ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing penyelenggara beasiswa. Beberapa lembaga mensyaratkan bahwa penerima beasiswa tidak boleh mendapatkan bantuan pendidikan lain, baik dari pemerintah maupun dari institusi lainnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement