Kemendikdasmen ditetapkan melakukan efisiensi sebesar 23,95%, atau sebesar Rp8,03 triliun, dari anggaran belanja awal sebesar Rp33,5 triliun.
Target pemotongan kementerian dan lembaga, seperti tertulis dalam Lampiran Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025.
Mendiksamen Abdul Mu'ti mengeklaim efisiensi anggaran tak akan mengganggu program strategis. Dia mengeklaim program seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), juga tunjangan sertifikasi guru "sesuai dengan yang sudah kami rencanakan."
Dia menyebutkan contoh anggaran yang terimbas efisiensi adalah acara seremonial, perjalanan dinas, serta pengadaan barang terkait percetakan.
"Pada prinsipnya kami setuju keputusan itu, dan kami berusaha semaksimal mungkin agar berkurangnya anggaran di kementerian ini tidak mengurangi layanan yang kita berikan kepada seluruh masyarakat," katanya seperti dikutip dari Antara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)