- Dana Transportasi dan Aplikasi Visa: Biaya transportasi serta aplikasi visa dapat direimburse.
- Dana Asuransi Kesehatan: Biaya asuransi kesehatan dengan maksimal Rp29 juta per tahun.
- Dana Kedatangan: Sebesar dua kali lipat dari dana hidup bulanan.
- Dana Tunjangan Keluarga (untuk Doktor): 25% dari dana hidup bulanan untuk maksimal dua anggota keluarga.
- Dana Keadaan Darurat: Apabila diperlukan, dana ini akan disesuaikan dengan kondisi darurat yang dihadapi penerima beasiswa.
Dengan adanya berbagai komponen dana ini, penerima beasiswa LPDP dapat lebih fokus pada studi tanpa khawatir mengenai kebutuhan finansial. Dana yang diberikan juga dirancang untuk memfasilitasi kegiatan akademik, penelitian, serta keperluan lainnya selama masa studi.
(Feby Novalius)