Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendikdasmen Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |11:59 WIB
Kemendikdasmen Dorong Guru Tingkatkan Kompetensi
Profesi Guru (Foto: Okezone)
A
A
A

 3. Oprof Guru


Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. 


Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru.  Sedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.


4.    Permendikbudristek no 67/2024


Lebih lanjut, komitmen Kemendikdasmen menyebarluaskan  untuk Permendikbudristek no 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi. 


Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di 3 (tiga) wilayah regional yaitu di Kota Padang pada tanggal 21-22 November; di Kota Makassar pada tanggal 29-30 November dan di Kota Surabaya pada tanggal 12-13 Desember, dengan unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).


5.    Dorong Orprof Guru


Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek no 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
 
“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek no 67/2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru”, pungkas Nunuk.
 
Salinan Permendikbudristek no 67/2024 dapat diakses melalui tautan https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_Permendikbudristek_Nomor_67_Tahun_2024_tentang_Fasilitasi_terhadap_Organisasi_Profesi_Guru.pdf

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement