Menurut Peraturan PAN-RB RI Nomer 6 Tahun 2024, Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Negara, pasal 26, tes CPNS 2024 meliputi tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jadi setelah tes SKB, tidak ada tes lanjutan lagi.
Namun, pelamar harus mengintegrasikan nilai SKD dan SKB untuk kelanjutan pelamar dalam CPNS. Setelah lolos, pelamar akan mengisi data pribadi seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), sebelum diangkat menjadi PNS.
Demikian penjelasan mengenai apakah ada tes setelah tahap SKB CPNS 2024 dilalui.