3. Kuota Berdasarkan Akreditasi Sekolah
Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan mengikuti ketentuan kuota berdasarkan akreditasi sekolah:
- Akreditasi A: 40% siswa terbaik.
- Akreditasi B: 25% siswa terbaik.
- Akreditasi C dan lainnya: 5% siswa terbaik.
Peraturan Baru untuk SNBP 2025
Dalam peraturan terbaru, SNPMB 2025 mendorong penggunaan e-Rapor dalam pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sekolah yang menggunakan e-Rapor akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5%.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses seleksi sekaligus memberikan peluang yang lebih luas bagi siswa berprestasi di seluruh Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan didukung teknologi seperti e-Rapor, proses seleksi diharapkan berjalan lebih adil dan akurat.
Oleh karena itu, siswa diminta untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan mempersiapkan semua persyaratan, mulai dari dokumen hingga pencapaian akademik dan non-akademik, agar peluang lolos seleksi SNBP 2025 semakin besar.
(Feby Novalius)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik