Selain itu, salah satu guru di Kelompok Bermain Kulon Progo, Wulan, menyampaikan aspirasinya tentang pengakuan Kelompok Bermain yang masih menjadi pendidikan non formal. Menurutnya, selain pengakuan menjadi lembaga pendidikan formal, alokasi dana desa juga harus ditujukan salah satunya kepada Kelompok Bermain.
"Saat ini kami memiliki 17 guru yang memiliki pendidikan S-1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kami menginginkan bahwa Kelompok Bermain harus mendapatkan pengakuan sebagai lembaga pendidikan formal. Sehingga para pengajar juga mendapatkan hak yang sama dengan pengajar pendidikan formal guna meningkatkan kualitas pendidikan," tutup Wulan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)